Contoh surat perjanjian - Surat perjanjian yang biasanya digunakan dalam banyak sekali aktifitas niaga merupakan surat yang menjadi saksi dari sebuah perjanjian dua pihak yang mengikat secara aturan serta disahkan oleh forum berwenang di pemerintahan.
Pada umumnya surat perjanjian ini digunakan dalam banyak sekali aktifitas bisnis dan perniagaan menyerupai pada perjanjian hutang piutang, pembelian tanah, penyewaan rumah, perjanjian suatu kontrak bisnis, dll. Tentunya tiruana surat perjanjian ini berfungsi dan berbentuk sama namun dengan subjek yang berbeda-beda tergantung acara yang dilakukan.
Untuk anda yang sedang mencari rujukan surat perjanjian untuk banyak sekali kegiatan, diberikut ini beberapa rujukan surat perjanjian singkat yang bisa anda simak sebagai referensi singkat.
******
Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding watu bata, atap genteng, lantai keramik, diberikut ajaran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan).
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………… Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini:
1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di lalu hari dipergunakan untuk hal-hal yang sanggup menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung tanggapan PIHAK PERTAMA.
5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
6. Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA sanggup memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan lalu secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, sempurna pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibentuk atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya memiliki kekuatan aturan yang sama.
Bandar Lampung, 12 Oktober 2012
PIHAK PERTAMA
(Nama tidak ada yang kurang yang menyewakan)
PIHAK KEDUA
(Nama tidak ada yang kurang penyewa)
Saksi-saksi:
- Bpk. Margono (Ketua RW 05 Beringin Raya) (………………………..)
- Bpk. Tumijan (Ketua RT 02 Beringn Raya) (………………………..)
- Bpk. SBY (tetangga rumah) (………………………..)
*ket (jangan ikut di print): tempelkan materai 6000 di tengah tengah antara pihak pertama dan kedua lalu bubuhi tanda tangan dan kedua tanda tangan harus mengenai materai tersebut. Untuk memperkuat surat perjanjian ini juga sebaiknya ada saksi yang ikut mengetahui dan menandatangani srat perjanjian kontrak rumah ini.
******
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : kesha Avaro
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat ketika ini : Jl. Chikini no. 40 Jakarta pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Randy Supomo
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Technology informasi
Alamat ketika ini : Jl. Jagakarsa no . 46 jakarta selatan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 28 mai 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sudang kecepedang tanah darat seluas 345 M2, diberikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut ialah sebagai diberikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah corline meysa
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah vero karloza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah fauzi supriadi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andi suriyo
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, semenjak tanggal 28 jmai2011Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu terlaksanakan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi tiruananya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, sehabis keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan ketika pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tarakan, 28 mai 2011
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (kesha Avaro )
Pihak Ke II (Pembeli) (Rendy Supomo)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Maria)
Saksi Ke II (Azizah)
Saksi Ke III ( Vicky)
Saksi Ke IV (Aminah)
******
Nomor : …………………….
Pada hari ini ……………… tanggal ……………….. bulan …………………..tahun …………………… , yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………..
Perusahaan :
Jabatan : ……………………………
Alamat : …………………………..
Berdasarkan Surat Keputusan ……………………………….. Nomor: ………………….. tanggal ………………………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Perusahaan :
Jabatan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai diberikut :
1. ………………………………..
2. ……………………………….
3. ………………………………
Jakarta,_________2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(____________________) (___________________)
******
Demikian beberapa contoh surat perjanjian yang bisa dibagikan pada postingan kali ini. Jangan lupa tiba kembali untuk melihat rujukan lainnya yang akan segera diupdate.
artikel terkait:
- contoh surat permohonan yang baik
Pada umumnya surat perjanjian ini digunakan dalam banyak sekali aktifitas bisnis dan perniagaan menyerupai pada perjanjian hutang piutang, pembelian tanah, penyewaan rumah, perjanjian suatu kontrak bisnis, dll. Tentunya tiruana surat perjanjian ini berfungsi dan berbentuk sama namun dengan subjek yang berbeda-beda tergantung acara yang dilakukan.
Untuk anda yang sedang mencari rujukan surat perjanjian untuk banyak sekali kegiatan, diberikut ini beberapa rujukan surat perjanjian singkat yang bisa anda simak sebagai referensi singkat.
Contoh Surat Perjanjian
******
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding watu bata, atap genteng, lantai keramik, diberikut ajaran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan).
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………… Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini:
1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di lalu hari dipergunakan untuk hal-hal yang sanggup menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung tanggapan PIHAK PERTAMA.
5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
6. Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA sanggup memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan lalu secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, sempurna pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibentuk atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya memiliki kekuatan aturan yang sama.
Bandar Lampung, 12 Oktober 2012
PIHAK PERTAMA
(Nama tidak ada yang kurang yang menyewakan)
PIHAK KEDUA
(Nama tidak ada yang kurang penyewa)
Saksi-saksi:
- Bpk. Margono (Ketua RW 05 Beringin Raya) (………………………..)
- Bpk. Tumijan (Ketua RT 02 Beringn Raya) (………………………..)
- Bpk. SBY (tetangga rumah) (………………………..)
*ket (jangan ikut di print): tempelkan materai 6000 di tengah tengah antara pihak pertama dan kedua lalu bubuhi tanda tangan dan kedua tanda tangan harus mengenai materai tersebut. Untuk memperkuat surat perjanjian ini juga sebaiknya ada saksi yang ikut mengetahui dan menandatangani srat perjanjian kontrak rumah ini.
******
Surat Perjanjian Jual Beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : kesha Avaro
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat ketika ini : Jl. Chikini no. 40 Jakarta pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Randy Supomo
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Technology informasi
Alamat ketika ini : Jl. Jagakarsa no . 46 jakarta selatan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 28 mai 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sudang kecepedang tanah darat seluas 345 M2, diberikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut ialah sebagai diberikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah corline meysa
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah vero karloza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah fauzi supriadi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andi suriyo
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, semenjak tanggal 28 jmai2011Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu terlaksanakan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi tiruananya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, sehabis keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan ketika pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tarakan, 28 mai 2011
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (kesha Avaro )
Pihak Ke II (Pembeli) (Rendy Supomo)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Maria)
Saksi Ke II (Azizah)
Saksi Ke III ( Vicky)
Saksi Ke IV (Aminah)
******
Surat Perjanjian Kerjasama (MOU)
Nomor : …………………….
Pada hari ini ……………… tanggal ……………….. bulan …………………..tahun …………………… , yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………..
Perusahaan :
Jabatan : ……………………………
Alamat : …………………………..
Berdasarkan Surat Keputusan ……………………………….. Nomor: ………………….. tanggal ………………………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Perusahaan :
Jabatan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai diberikut :
1. ………………………………..
2. ……………………………….
3. ………………………………
Jakarta,_________2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(____________________) (___________________)
******
Demikian beberapa contoh surat perjanjian yang bisa dibagikan pada postingan kali ini. Jangan lupa tiba kembali untuk melihat rujukan lainnya yang akan segera diupdate.
artikel terkait:
- contoh surat permohonan yang baik
Advertisement